Menuju Indonesia Bebas Sampah 2025: Tantangan dan Solusi
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah, dengan proyeksi mencapai 21 juta ton sampah per tahun, namun hanya 57,9% yang terkelola dengan baik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan Indonesia bebas sampah pada tahun 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, yang mengharuskan kolaborasi antara pemerintah, produsen, dan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk aktif dalam memilah sampah sejak dari sumbernya, meskipun seringkali sampah yang sudah dipisahkan kembali tercampur saat diangkut oleh petugas kebersihan.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR), yang mengharuskan produsen bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari produk mereka sepanjang siklus hidupnya. Dengan melibatkan produsen dalam pengelolaan sampah, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih terintegrasi dan efektif. Mencapai target Indonesia bebas sampah pada tahun 2025 memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor industri, serta evaluasi berkelanjutan terhadap peran masing-masing pihak dalam pengelolaan sampah. Edukasi kepada masyarakat dan inovasi dalam kemasan ramah lingkungan juga menjadi kunci untuk mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan.